Pusat Pengembangan Bisnis

KEBIJAKAN MUTU IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, penerapan Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan.

Dokumen SPMI terdiri atas Buku Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir Mutu perlu dilakukan updating dan perbaikan seiring dengan terjadinya beberapa perubahan dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan transformasi kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, diantaranya adalah perubahan kampus menjadi Universitas dengan keunggulan pada pengembangan Cyber University. Pembukaan Program Studi dengan model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah salah satu model yang sedang dikembangkan. Selain itu kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) perlu diresponi secara serius dengan menyediakan kebijakan, pedoman, dan evaluasinya.

Selengkapnya baca di sini

× Hubungi kami