Pusat Pengembangan Bisnis berfungsi membantu Institut melakukan kegiatan bisnis dan dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor serta bertanggung jawab kepada Rektor. Pusat Pengembangan Bisnis dapat bekerja sama dengan unit dan lembaga lain di dalam dan di luar Institut. Pusat Pengembangan Bisnis diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa jabatan.
- Ketua Pusat Pengembangan Bisnis
- Sekretaris
- Divisi Analisa Kelayakan dan Evaluasi Bisnis
- Divisi Usaha Komersil, Pengelola Aset
- Divisi Usaha Jasa Konsultasi Profesional
- Divisi Usaha Digital/E-Commerce